Sabtu, Maret 08, 2008

Penjelasan Penting Tentang Al-Aqsha

Oleh : Ahmad Khalifah (Ketua Lembaga Kemakmuran Masjid Al-Aqsha)

Mukaddimah

Baitul Maqdis adalah kota terbesar di Palestina maupun di wilayah Syam. Ia adalah kota paling tua yang dibangun manusia sampai saat ini. Peninggalan-peninggalan terbesar menunjukan bahwa kota ini sudah ada sejak enam ribu tahun yang lalu.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ketika ditanya oleh Abu Dzar Al-Gifari. Abu Dzar bertanya ya Rasulallah, masjid apa yang paling pertama dibangun ? Rasul menjawab, Masjid Al-Haram. Kemudian ku bertanya lagi, kemudian apa ? Rasul menjawab kemudian Masjid Al-Aqsha. Abu Dzar bertanya berapa jarak antara keduanya ? Nabi menjawab, 40 tahun. Kapan saja engkau mendapati masjid tersebut (al-Aqsha) maka shalatlah di dalamnya karena di sana ada keutamaan yang Allah janjikan. (HR. Bukhari )
Berarti masjid ini sudah dibangun sementara manusia belum ada. Atau masjid ini tidak pernah digunakan orang selama puluhan ribu tahun, hingga awal permukiman kota pada jamanya Romawi. Bangsa-bangsa saling memperebutkan kota ini. Ketika ada satu bangsa memakmurkanya kemudian bangsa lain menguasainya dan mengancurkanya. Kota ini sudah dibangun dan dihancurkan sebanyak tujuh kali.
Ketika para ilmuwan purbakala menggali peninggalan al-Quds, mereka menemukan sisa-sisa perdaban manusia dalam rentang waktu berabad-abad dalam kebudayaan yang berbeda. Namun sayang sisa-sisa kebudayaan tersebut kebanyakanya sudah hilang ditelan zaman. Bukan hanya karena waktu, juga dikarenakan tangan-tangan manusia yang senang berbuat kerusakan. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang menimpa kalian dari mushibah itu karena perbuatan tangan-tangan kalian… (As-Syura 30).
Adapun sejarah yang pernah mencatatnya, perlu beberapa catatan di dalamnya. Seperti keberadaan bangsa Yabusin yang pernah membangun pertama kali kota ini. Bangsa ini hidup diperkirakan pada 5000 tahun sebelum Masehi. Kota ini dulu dinamakan kota Yabus kemudian diganti dengan Godhet atau kota Dawud. Kota ini kemudian dikuasai oleh bangsa Yahudi pada tahun 1049 sebelum Masehi, sebelum datangnya bangsa Farsi pada tahun 586 SM yang mengusir mereka dari kota ini. Selanjutnya kota ini berada dalam pemerintahan Yunani pada kira-kira tahun 332 SM. Lalu bangsa Roma pada tahun 63 SM. Sementara itu Hedroyan mengklaim bahwa al-Quds telah dikuasai banga Eliya Kaptolina pada tahun 332 SM. Kemudian dikuasai bangsa Bizantium sejak tahun 330 SM.
Terakhir pada zaman penaklukan Islam yaitu pada tahun 636 M atau bertepatan dengan tahun 15 Hijriyah kota ini dibawah kekuasaan ummat Islam di bawah kakhalifahan Umar Ibnu Khottob. Umar lah yang pertama-pertama mengadakan perombakan kota tersebut dengan memakai metode modern yaitu dengan adanya pembagian tugas dan hak. Pembagian kewajiban serta perlindungan terhadap kaum Nashrani. Tetapi jangan sekali-kali Yahudi diperbolehkan tinggal di sana.
Teks Perjanjian Umariyah
Bismillahirrahmanirrahim
Hamba Allah, Umar Amirul Mukminin dengan ini memberikan keamanan bagi warga Eliya. Aku telah memberikan mereka keamanan bagi diri-diri mereka, harta-harta mereka, gereja-gereja mereka serta keturunan mereka. Orang-orang sakit ataupun yang sehatnya berikut ajaran keyakinanya mendapatkan perlindungan. Gereja mereka jangan diambil atau dihancurkan. Mereka tidak boleh diusir tidak juga terhadap keturunanya mereka atau sedikitpun harta-harat mereka. Mereka jangan dipaksa keluar dari agamanya. Tidak boleh dianiaya. Tetapi tidak ada seorang yahudi pun yang boleh tinggal di kota Eliya ini. Warga Eliya diwajibkan membayar jizyah, sebagaimana diperlakukan kepada warga Madain. Mereka harus memisahkan diri dari Romawi dan dari para pencuri. Barang siapa yang keluar diantara mereka, maka ia akan aman, dirinya dan hartanya hingga sampai tempat perlindungan dirinya. Barang siapa yang tinggal (di Eliya) maka dia juga akan aman. Bagi dirinya sebagaimana bagi warga Eliya terkait kewajiban Jizyah. Siapa saja dari warga Eliya yang mau pergi bersama Romawi dan keluar dari perjanjian ini bersama keturunanya, maka ia aman atas dirinya, keturunanya hingga ia sampai ke tempat perlindunganya. Barang siapa yang sudah ada di sana sebelum peristiwa (pembunuhan ini), maka ia bebas. Jika mau tinggal maka baginya sebagaimana warga Eliya dari Jizyah atau ia mau pergi bersama Romawi (terserah dia) barang siapa yang kembali ke keluarganya maka tidak boleh diambil darinya sedikitpun, hingga ia memanen tanamanya.
Tulisan ini adalah perjanjian dengan Allah, RasulNya, Para Khalifah Kaum Muslimin. Jika mereka memberikan apa yang diwajibkan bagi mereka berupa Jizyah. Hal ini disaksikan oleh Kholid bin Walid, Amer bin Ash, Abdurrahman bin Auf dan Muawiyah bin Supyan. Di tulis dan disaksikan pada tahun 15 H.
(bersambung)

Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online