Sabtu, Maret 08, 2008

Danau Suci

Oleh : Kholil al-Tafkaji
Direktur Lembaga Kajian Bahasa Arab di al-Quds

Itilah danau suci pertama kali muncul pada saat perundingan antara Palestina dan Israel di kamp David, ketika ada usulan untuk membagi Kota Lama untuk Israel dan Palestina. Saat itu, pihak Israel mengajukan usulan ini, lengkap dengan peta perbatasan Danau Suci yang dimulai dari Lembah Rababah (Hanum), Lembah Halwa, Makam raja-raja (Thantur Firaun) dan makam Yahudi di gunung Zaitun. (lihat peta)
Usulan pembagian Kota Lama ini berdasarkan pemikiran dari penasehat delegasi Israel Rot Lubedot dan Manachem Kalayen yang ikut berunding dalam kesepakatan Kamp David.
Setelah terciptanya penyelesaian masalah al-Quds pada pertemuan itu, dimana Israel berhak atas tanah yang berada di bawah Masjid al-Aqsha sementara Palestina berhak memiliki apa yang berada di atasnya, maka, gerakan Islam di Palestina membangun Musholah Marwan yang berada di bawah Masjid al-Aqsha sebagai tempat shalat. Dengan demikian selesainya perundingan Kamp David pada pertengan 2000 yang telah menciptakan realitas baru di wilayah tersebut.
Danau Suci yang dibicarakan pada pertemuan Kamp David itu mempunyai luas sekitar 2,5 Km2 dan terletak di bagian selatan dan tenggaran Kota Lama. Daerah inilah yang merupakan cikal bakal kota al-Quds pada zaman Raja Dawud as. Sementara itu, Israel menamakan wilayah Silwan sebagai kota Dawud. Israel sudah melakukan penggalian di areal ini sejak tahun 60 an. Akan tetapi para ahli sejarah tidak menemukan tanda-tanda bahwa di sana telah berdiri kerajaan Dawud as. Mereka hanya menemukan lembah kering saja. Areal yang kedua yang masuk ke wilayah Danau Suci adalah wilayah perkebunan yang disebut bangsa Israel sebagao Taman milik raja Dawud. Sampai saat ini pemerintah Israel berusaha untuk menghancurkan perumahan bangsa Arab di wilayah ini.
Sudah 97 rumah rakyat yang sudah dihancurkan oleh pemerintahan Israel dalam rangka membangun taman Dawud ini. Adapun daerah Lembah Halwa yang merupakan permukiman bangsa Arab terbesar, sudah dikuasai Israel semenjak tahun 1990. dengan berbagai cara diantarany mengklaim bahwa permukiman ini berada di atas tanah Yahudi. Lain kali mereka menggunakan undang-undang kepemilikan harta yang ditnggalkan pemiliknya. Mereka telah mengambil alih 20 rumah milik warga, terutama di tempat-tempat yang mereka pilih hingga tahun 2006 ini. Dengan keadaan ini mereka telah menguasai penuh wilayah yang termulia yaitu wilayah Kota Dawud. Adapun makam Yahudi adalah tanah waqaf bagi kaum muslimin, namun mulai abad ke enam belas wilayah itu disewakan kepada bangsa Israel. Dan semenjak tahun tersebut, tanah itu menjadi milik Yahudi sampai sekarang dan dianggap sebagai tanah suci milik mereka. Bahkan menurut keyakinan mereka, Nabi Isa yang ditunggu-tunggu akan datang dari Gunung Zaitun dan akan membangkitkan bangsa Yahudi yang telah mati serta akan menjadi pengikut setia nabinya hingga mereka memasuki Babu Rahmah untuk mendirikan Haikal yang ketiga.
Kita melihat semenjak tahun 1949 sampai sekarang jumlah tempat suci ummat Yahudi kian hari kian bertambah. Di wilayah al-Quds saja yang tadinya hanya berjumlah 30 daerah maka pada tahun 2000 meningkat menjadi 326 wilayah. Termasuk di dalamnya Danau Suci sebagai wilayah suci menurut tinjauan agama yang merupakan inti dari penyelesaian akhir.Hal inilah yang harus menjadi dasar pemikiran dalam pembagian wilayah al-Quds pada pase akhirnya di ajang perundingan perdamaian, untuk menuju ke sebuah cita-cita penguasaan wilayah al-Quds seluas mungkin. (asy)

Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online