Sabtu, Maret 08, 2008

Beberapa Hukum Fiqih Terkait Al-Aqsha

Oleh DR. Basam al-Af

Kedudukan Al-Aqsha di dalam Islam1. Tempat isra dan mi’rajnya Nabi Muhammad SAW.
Rasulallah melakukan Isra (perjalanan malam) dari Masjid Al-Haram Makkah menuju masjid al-Aqsha di Palestina. seperti termuat dalam Al-Qur’an Surat al-Isra ayat 2. Kiblat pertama Ummat Islam Allah telah menjadikan Masjid Al-Aqsha sebagai kiblat pertama ummat Islam kemudian berpindah ke Ka’bah Musyarofah Baitullah al-Haram.
3. Dianjurkan berpegian untuk tujuan ibadah ke Masjid Al-Aqsha dan keutamaan shalat di dalamnya.
4. Masjid kedua yang dibangun manusia setelah Masjid Al-Haram.
Abu Dzar pernah bertanya kepada Rasulallah, tentang masjid apa yang paling pertama dibangun. Rasulullah menjawab, Masjid Al-Haram. Abu Dzar bertanya lagi kemudian apa ? Nabi menjawab lalu Masjid Al-Aqsha. Berapa tahun antara keduanya? Nabi menjawab 40 tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa hukum fiqh yang terkait dengan al-Aqsha
Dianjurkan berziarah ke Masjid Al-Aqsha atau meniatkan beribadah di dalamnya. Sebagaimana hadits Maimunah binti Sa’ad. Ia berkata, ya Nabi Allah berikanlah fatwa tentang Baitul Maqdis. Nabi SAW bersabda, tempat dikumpulkan manusia. Datangilah dan shalatlah di dalamnya (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Beberapa pendapat ulama dalam masalah ini :
- Makruh hukumnya mengkhususkan datang ke Baitul Maqdis di waktu tertentu. Juga dimakruhkan berdiam di lapangannya seperti di Arafah karena takut menyerupai ibdah haji di Arafah atau menyerupai hari I’ed
- Makruh hukumnya menyentuh atau mencium salah satu bangunan di sana
Dianjurkan shalat di dalamnya. Karena shalat di dalam Masjid Al-Aqsha lebih afdal dari pada shalat di selainya, kecuali masjid Al-Haram sama dengan 100.000 kali shalat (di selainya) dan Masjid Nabawi sama dengan 1000 kali (di selainya) Sementara shalat di Baitul Maqdis 500 kali shalat di selainya. Keutamaan shalat ini berlaku di seluruh pelataran yang terpagar. Oleh karena itu, para ulama menganjurkan mempunyai rumah atau bangunan yang berdekatan dengan masjid Al-Aqsha bagi yang mampu.
Dianjurkan memberi minyak untuk penerangan Masjid Al-Aqsha. Berdasarkan hadits Maimunah binti Sa’ad. Ya Nabi Allah, berikan fatwa kepadaku tentang Baitul Maqdis. Nabi Berkata, “tempat dikumpulkanya dan disebarkanya (manusia). Maka datangilah ia dan shalat di dalamnya. Karena shalat di dalamnya seperti shalat 1000 rakaat di selainya. Maimunah berkata lagi, bagaimana jika aku tidak bisa. “Maka berikanlah minyak untuk peneranganya. Barang siapa yang memberikannya maka seolah ia telah mendatanginya.” (HR. Ibnu Majah) yang dimaksud dengan memberikan bantuan materi dalam rangka memakmurkanya atau pemeliharaanya.
Para ulama berpendapat, kebaikan dan kejelekan di Masjid Al-Aqsha dihitung berlipat-lipat. Sebagaimana di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi. Sebagaiman yang diriwyatkan dari Nafi dari Ibnu Umar. Apakah kita tidak keluar dari masjid ini (Al-Aqsha) karena kemaksiatan di dalamnya akan berlipat sebagaimana kebaikanya.
Para ulama Syafi’iyah berpendapat, shalat ied di al-Aqsha lebih afdal daripada shalat di musholla. Karena tidak ada satupun riwayat dari ulama salaf maupun khalaf yang menjelaskan mereka shalat di luar Masjid al-Haram.
Dianjurkan menghatamkan al-Qur’an di dalamnya. Seperti hadits Abu Al-Iz berkata, mereka para ulama menyukai untuk mendatangi tiga masjid (Al-Haram, Nabawi dan all-Aqsha) untuk menamatkan al-Qur’an di dalamnya )HR. Said Bin Mansur). Sementara Sufyan al-Tsauri menamatkan al-Qur’an di Masjid al-Aqsha dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
Dianjurkan keluar untuk ibadah haji ataupun ihram dari Masjid Al-Aqsha. Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi berkata, “Barang siapa yang berihram untuk haji atau umrah dari Masjid Al-Aqsha ke Masjid Al-Haram, maka akan diampuni segela perdosaannya yang telah lalu ataupun yang akan datang atau dihadiahkan padanya surga (HR. Abu Dawud)
Wajibnya melaksanakan nazar shalat atau I’tikaf di dalam Masjid Al-Aqsha
Sebagian ulama memakruhkan mencium Baitul Maqdis atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar. Sebagian lagi membedakan antara kencing dan buang air besar. Dan yang lainya memakruhkan bila dilapangan. NamunJumhur ulama membolehkanya.
Inilah sebagian masalah fiqhiyah yang berkaitan dengan Masjid al-Aqsha. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi Ummat Islam untuk membebaskan Masjid Al-Aqsha ini, agar kita bisa melaksanakan berbagai syi’ar tadi, amin. (asy)

Tidak ada komentar:

 

blogger templates | Make Money Online